PP
KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
Pasal 30
BAB 4 — PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pengelolaan data Peta rencana tata ruang disusun dalam
sistem pengelolaan basis Data Geospasial.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sejak pengumpulan data sampai dengan tersusunnya Peta rencana tata ruang.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan
data Peta rencana tata ruang diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
