PP
KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
Pasal 29
BAB 3 — KETELITIAN PETA
(1) Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perdesaan yang
merupakan bagian wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan:
- sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
- Peta Dasar Skala Minimal 1:10.000;
- Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Tata Ruang Kawasan perdesaan; dan
- Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Dalam hal Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perdesaan
yang mencakup dua atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan:
- sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
- Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000;
- Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan perdesaan; dan
- Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
