PP
KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
Pasal 28
BAB 3 — KETELITIAN PETA
Sistem Pusat Kegiatan pada Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan harus menunjukkan dengan jelas kota inti dan kota sekitarnya.
Paragraf 2 Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaan
