PP
KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
Pasal 27
BAB 3 — KETELITIAN PETA
(1) Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan yang
merupakan bagian wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan:
- sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
- Peta Dasar Skala Minimal 1:10.000;
- Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan; dan
- Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Dalam hal Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan
yang mencakup dua atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan:
sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000;
Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan; dan
Ketelitian . . .
- Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
