PP
KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
Pasal 26
BAB 3 — KETELITIAN PETA
(1) Peta Rencana Detail Tata Ruang kabupaten/kota
digambarkan dengan menggunakan:
- sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
- Peta Dasar dengan Skala yang sesuai dengan bentang objek atau kawasan dan/atau tingkat kepentingan objek atau kawasan yang digambarkan;
- Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Detail Tata Ruang kabupaten/kota; dan
- Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Skala yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala Badan.
Bagian Keempat Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan
Paragraf 1 Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
