PP
KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
Pasal 32
BAB 5 — PEMBINAAN TEKNIS
(1) Badan melakukan pembinaan teknis perpetaan dalam
penyusunan rencana tata ruang yang dilakukan oleh instansi Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam bentuk:
- penerbitan pedoman, standar, dan spesifikasi teknis serta sosialisasinya;
- pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
- pemberian pendidikan dan pelatihan;
- perencanaan, penelitian, dan pengembangan; dan
- pemantauan dan evaluasi.
