PP
KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
Pasal 11
BAB 3 — KETELITIAN PETA
(1) Dalam pembuatan Peta harus menggunakan sistem
referensi Geospasial yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Dalam menetapkan sistem referensi Geospasial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan berpedoman pada sistem referensi Geospasial yang bersifat global.
