Pasal 12
BAB 3 — KETELITIAN PETA
(1) Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) huruf b meliputi:
- kerincian kelas unsur; dan
- simbolisasi.
(2) Kerincian kelas unsur dan simbolisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Dalam hal diperlukan perubahan penggambaran
kerincian kelas unsur dan simbolisasi pada Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penentuan kerincian kelas unsur dan simbolisasi dilakukan oleh Kepala Badan dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait.
(4) Perubahan penggambaran kerincian kelas unsur dan
simbolisasi pada Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau Badan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan terhadap
penggambaran kerincian kelas unsur dan simbolisasi diatur dengan peraturan Kepala Badan.
Bagian Kedua Ketelitian Peta Rencana Umum Tata Ruang
Paragraf 1 Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
