PP
KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
Pasal 10
BAB 3 — KETELITIAN PETA
(1) Peta rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata
ruang termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun dalam tingkat ketelitian tertentu.
(2) Tingkat ketelitian tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- ketelitian geometris; dan
- ketelitian muatan ruang.
(3) Ketelitian geometris sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
- sistem referensi Geospasial;
- Skala; dan
- Unit Pemetaan.
