Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Peta Rencana Pola Ruang Wilayah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:
- kawasan lindung; dan
- kawasan budi daya.
(2) Peta Rencana Pola Ruang Wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus digambarkan dalam bentuk delineasi.
(3) Delineasi kawasan lindung dan kawasan budi daya harus
dipetakan pada lembar kertas yang menggambarkan wilayah secara utuh.
(4) Dalam hal kawasan lindung dan kawasan budi daya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digambarkan dalam bentuk delineasi, penggambarannya disajikan dalam bentuk simbol.
(5) Untuk . . .
(5) Untuk kepentingan penetapan peraturan perundang-
undangan, Peta Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digambarkan dalam beberapa lembar Peta yang tersusun secara sistematis mengikuti penggambaran wilayah secara utuh.
Bagian Kesatu Umum
