PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2001
TENTANG PENGALIHAN STATUS
ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa jabatan struktural di lingkungan instansi
sipil merupakan jabatan karier yang hanya dapat
diisi dan diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil
dan/atau Pegawai Negeri yang telah dialihkan
statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa dalam mencapai kinerja penyelenggaraan
Pemerintahan yang optimal, jabatan-jabatan
struktural di instansi sipil tertentu dapat
diduduki oleh Anggota Tentara Nasional
Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia tanpa dialihkan statusnya
menjadi Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa dalam rangka mewujudkan efektifitas dan
efisiensi pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas
dan fungsi Mahkamah Agung, jabatan-jabatan
struktural yang tugas dan fungsinya sesuai
dengan tugas dan fungsi Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dapat diduduki oleh Anggota Tentara
Nasional Indonesia;
- bahwa . . .
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk Menduduki Jabatan Struktural;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3402);
Peraturan . . .
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk Menduduki Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4085) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4198);
Peraturan . . .
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
15 TAHUN 2001 TENTANG PENGALIHAN STATUS
ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL.
Pasal I
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negerai Sipil untuk Menduduki Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4085) yang telah dua kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
Nomor 4 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4173); dan
Nomor 21 . . .
- Nomor 21 Tahun 2002 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4198)
diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
”Pasal 9
Selain oleh Pegawai Negeri Sipil, jabatan struktural
tertentu pada instansi sipil:
- Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan
Keamanan;
Departemen Pertahanan;
Sekretariat Militer Presiden;
Badan Intelijen Negara;
Lembaga Sandi Negara;
Lembaga Ketahanan Nasional;
Dewan Ketahanan Nasional;
Badan S.A.R. Nasional;
Badan Narkotika Nasional; dan
Mahkamah Agung
dapat diduduki oleh Anggota Tentara Nasional
Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia tanpa dialihkan statusnya menjadi
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.”
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 11
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa jabatan struktural di lingkungan instansi
sipil merupakan jabatan karier yang hanya dapat
diisi dan diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil
dan/atau Pegawai Negeri yang telah dialihkan
statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa dalam mencapai kinerja penyelenggaraan
Pemerintahan yang optimal, jabatan-jabatan
struktural di instansi sipil tertentu dapat
diduduki oleh Anggota Tentara Nasional
Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia tanpa dialihkan statusnya
menjadi Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa dalam rangka mewujudkan efektifitas dan
efisiensi pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas
dan fungsi Mahkamah Agung, jabatan-jabatan
struktural yang tugas dan fungsinya sesuai
dengan tugas dan fungsi Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dapat diduduki oleh Anggota Tentara
Nasional Indonesia;
- bahwa . . .
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu untuk
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3402);
Peraturan . . .
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk Menduduki Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4085) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4198);
Peraturan . . .
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
