PP
PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 35
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pelaksanaan ketentuan Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku selambat-lambatnya pada APBN tahun anggaran 2006.
(2) Pelaksanaan ketentuan Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku selambat-lambatnya pada APBD tahun anggaran 2007.
