Pasal 34
BAB 13 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan oleh
Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran pada tingkat pemerintah pusat yang disebabkan oleh kesengajaan dan/atau kelalaian, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat memberi sanksi berupa penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana.
(2) Setiap keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan oleh
Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran pada tingkat pemerintah daerah yang disebabkan oleh kesengajaan dan/atau kelalaian, kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku Bendahara Umum Daerah dapat memberi sanksi berupa penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana. dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
membebaskan kuasa Pengguna Anggaran dari kewajiban penyampaian Laporan Keuangan.
