PP
PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 25
BAB 7 — PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
(1) Laporan Keuangan tahunan Kementerian Negara/Lembaga/
pemerintah daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disertai dengan pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh menteri/pimpinan lembaga/ gubernur/bupati/walikota/kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(2) Laporan Keuangan tahunan Bagian Anggaran Pembiayaan dan
Perhitungan yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga, dan pemerintah daerah, disampaikan secara terpisah dan disertai dengan pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/
bupati/walikota yang menerima alokasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan tersebut.
