PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Pasal 21
BAB 5 — PERDAGANGAN
Badan usaha yang melakukan perdagangan tumbuhan satwa liar membayar pungutan yang ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
