PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Pasal 20
BAB 5 — PERDAGANGAN
(1) Badan usaha yang melakukan perdagangan jenis tumbuhan dan satwa liar wajib :
a. memiliki tempat dan fasilitas penampungan tumbuhan dan satwa liar yang memenuhi syarat-syarat teknis;
b. menyusun rencana kerja tahunan usaha perdagangan tumbuhan dan satwa.
c. menyampaikan laporan tiap-tiap pelaksanaan perdagangan tumbuhan dan satwa. (2) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
