PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Pasal 22
BAB 5 — PERDAGANGAN
(1) Perdagangan tumbuhan dan satwa liar diatur berdasarkan lingkup perdagangan :
a. dalam negeri;
b. ekspor, re-ekspor, atau impor. (2) Tiap-tiap perdagangan tumbuhan dan satwa liar wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah.
