PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1989 tentang PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN PEGAWAI...
Pasal 6
(1) Ketentuan mengenai pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diberlakukan bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah. (2) Untuk tahap pertama pelaksanaan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini diberlakukan terlebih dahulu bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat. (3) Penerapan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini terhadap Pegawai Negeri Sipil Daerah dilaksanakan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan, tingkat kesiapan administrasi dan kelancaran pelayanannya.
