PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1989 tentang PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN PEGAWAI...
Pasal 5
(1) Pensiun Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, mulai dibayarkan dan diterimakan kepada yang bersangkutan pada tanggal berlakunya surat keputusan pensiun. (2) Pensiun janda/duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang meninggal dunia, dibayarkan dan diterimakan pada bulan berikutnya setelah pensiunan meninggal dunia.
