PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1989 tentang PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN PEGAWAI...
Pasal 4
(1) Surat keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterimakan kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada kantor pembayar pensiun, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. (2) Keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mulai berlaku tanggal 1 pada bulan berikutnya Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun.
