PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1989 tentang PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN PEGAWAI...
Pasal 7
(1) Keputusan pensiun Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke bawah yang telah diterimakan kepada yang bersangkutan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku. (2) Apabila penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meninggal dunia maka janda/dudanya melaporkan kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara untuk ditetapkan surat keputusan janda/dudanya. (3) Setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan PERATURAN PEMERINTAH ini, maka surat-surat keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun janda/duda harus telah berdasarkan kepada ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
