PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1988 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA METRIKA DAN...
Pasal 4
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 43) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
