PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1988 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA METRIKA DAN...
Pasal 5
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikuasakan dengan hak substitusi oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Perindustrian sesuai dengan ketentuan sebagaimana di dimaksud dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.
