PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1988 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA METRIKA DAN...
Pasal 3
(1) Semua kekayaan Perusahaan Negara Metrika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah dilakukan likuidasi menjadi kekayaan negara. (2) Semua kekayaan negara hasil likuidasi atas Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Krakatau Steel. (3) Penentuan besarnya nilai bagian kekayaan negara yang akan dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Krakatau Steel sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
