PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1988 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA METRIKA DAN...
Pasal 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
