Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan Negara serta penyelenggaraan pelayanan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, Perusahaan mengadakan (menyelenggarakan) usaha-usaha sebagai berikut : a. penyelenggaraan dan pelayanan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan; b. perencanaan, pembangunan, dan perluasan sarana dan prasarana; c. penyediaan dan pengusahaan kolam-kolam pelabuhan untuk lalu lintas kapal penyeberangan; d. penyediaan dan pengusahaan dermaga untuk bertambat, bongkar muat barang, kendaraan, dan hewan serta penyediaan fasilitas naik turun penumpang; e. usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya tujuan Perusahaan yang ditetapkan dengan persetujuan Menteri.
