Pasal 7
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Modal Perusahaan adalah kekayaan negara yang dipisahkan dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan tidak terbagi atas saham-saham. (2) Besarnya modal Perusahaan adalah sama dengan nilai seluruh kekayaan Negara yang telah tertanam dalam Proyek Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan dan Pelabuhan Penyeberangan (terminal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta kekayaan lainnya yang dipergunakan untuk lintas penyeberangan yang selama ini diusahakan oleh Perusahaan Jawatan Kereta Api yang diserahkan kepada Perusahaan Umum Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan berdasarkan penetapan Menteri Keuangan sesuai dengan hasil perhitungan yang
dilakukan secara bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan. (3) Setiap penambahan modal yang berasal dari kekayaan nepra yang dipisahkan dan pengurangan modal Perusahaan, dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (4) Perusahaan dapat menambah modalnya dengan dana yang dibentuk dan dipupuk secara intern menurut ketentuan dalam Pasal 53. (5) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam atau cadangan rahasia. (6) Semua alat-alat likuid (liquide) yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam bank milik Negara yang disetujui oleh Menteri.
