PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKUTAN...
Pasal 5
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Sifat usaha dari Perusahaan adalah memberikan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan. (2) Maksud dan tujuan Perusahaan ialah mengusahakan pelayanan jasa angkutan dan penyeberangan bagi penumpang, barang, kendaraan, dan hewan di sungai, danau, dan penyeberangan termasuk jasa pelabuhan penyeberangan (terminal) untuk menunjang pembangunan negara dan bangsa dalam rangka ketahanan nasional dan mencapai masyarakat adil dan makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila.
