Pasal 4
(1) Pembayaran pensiun kepada bekas Ketua dan bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dihentikan, apabila penerima pensiun yang bersangkutan : a. meninggal dunia; atau b. diangkat menjadi Ketua atau Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA.
(2) Penghentian pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dilakukan : a. pada akhir bulan berikutnya penerima pensiun yang bersangkutan meninggal dunia; b. pada bulan berikutnya penerima pensiun yang bersangkutan diangkat menjadi Ketua atau Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA.
(3) Apabila penerima pensiun yang diangkat menjadi Ketua atau Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, kemudian berhenti dengan hormat dari jabatannya, maka mulai bulan berikutnya sejak ia meletakkan jabatannya, kepadanya diberikan lagi pensiun dengan memperhitungkan semua masa jabatan yang dimilikinya sebagai Ketua atau Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan sebagai Ketua atau Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dalam batas-batas ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
