PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1980 tentang PENSIUN BAGI BEKAS KETUA DAN BEKAS WAKIL KETUA...
Pasal 3
(1) Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah : 1% (satu persen) untuk tiap 1 (satu) bulan masa jabatan, dengan ketentuan sedikit-dikitnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh persen) dari dasar pensiun.
(2) Dasar pensiun adalah gaji pokok Ketua/Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
