PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1980 tentang PENSIUN BAGI BEKAS KETUA DAN BEKAS WAKIL KETUA...
Pasal 2
(1) Bekas Ketua dan bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
(2) Bekas Menteri Koordinator/Ketua/Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang telah menerima pensiun sebagai Menteri Koordinator tidak berhak atas pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Pensiun bagi bekas Ketua dan bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara diberikan dengan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
