PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1980 tentang PENSIUN BAGI BEKAS KETUA DAN BEKAS WAKIL KETUA...
Pasal 5
(1) Apabila penerima pensiun bekas Ketua atau bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara meninggal dunia, kepada isterinya yang sah diberikan pensiun janda yang besarnya adalah setengah dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah isteri yang pertama.
(3) Yang dimaksud dengan isteri pertama, adalah isteri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.
(4) Pensiun janda diberikan dengan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
