PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1976 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA
Pasal 4
Pensiun pokok bekas Pejabat Negara menurut keadaan bulan Maret tahun 1976 disesuaikan/ditetapkan kembali berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3.
