PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1976 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA
Pasal 5
Penyelesaian pensiun bagi janda/duda atau anak yatim piatu bekas Pejabat Negara dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4.
