PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1976 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA
Pasal 3
(1) Dasar pensiun bagi bekas Menteri Negara Republik INDONESIA adalah gaji pokok sebagai tersebut dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1974,
(2) Dasar pensiun bagi bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan Bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pekerja Komite Nasional INDONESIA Pusat, dan Mahkamah Agung serta bekas Ketua Muda Mahkamah Agung adalah gaji/gaji kehormatan sebagai tersebut dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1974.
