Pasal 2
(1) Besarnya pensiun pokok sebulan bagi bekas Menteri Negara Republik INDONESIA ialah 1% (satu persen) untuk tiap bulan masa jabatan dengan ketentuan sedikit-dikitnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh persen) dari dasar pensiun.
(2) Besarnya pensiun pokok sebulan bagi bekas Ketua dan bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional INDONESIA Pusat ialah % (tiga perempat persen) untuk tiap-tiap 1 (satu) bulan masa jabatan dengan ketentuan sedikit-dikitnya 41/2% (empat setengah persen) dan sebanyak- banyaknya 60% (enam puluh persen) dari dasar pensiun.
(3) Besarnya pensiun pokok sebutan bagi bekas Pejabat Negara lainnya ialah berdasarkan persentase dari dasar pensiun yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
