PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang PENGUASAAN TANAH-TANAH NEGARA
Pasal 6
BAB 2 — Tentang ketentuan-ketentuan Umum
Menteri Dalam Negeri, atas permintaan pihak yang bersangkutan, membebaskan penguasaan atas tanah Negara atau sebagian dari itu atau merubah peruntukan tanah tersebut.
