PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang PENGUASAAN TANAH-TANAH NEGARA
Pasal 7
BAB 2 — Tentang ketentuan-ketentuan Umum
Menteri Dalam Negeri dapat melimpahkan kekuasaan yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 sub a dan Pasal 6 kepada Gubernur/Kepala Daerah Propinsi.
