PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang PENGUASAAN TANAH-TANAH NEGARA
Pasal 5
BAB 2 — Tentang ketentuan-ketentuan Umum
Kementerian, Jawatan atau Daerah Swatantra berkewajiban akan menyerahkan kembali penguasaan atas tanah Negara kepada Menteri Dalam Negeri di dalam hal tanah atau sebagian dari tanah itu tidak dipergunakan lagi untuk melaksanakan atau menyelenggarakan kepentingan sebagai dimaksud dalam Pasal 4 atau maksud yang terkandung dalam penyerahan penguasaan tersebut dalam pasal 2.
