PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang PENGUASAAN TANAH-TANAH NEGARA
Pasal 4
BAB 2 — Tentang ketentuan-ketentuan Umum
Penguasaan sebagai dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 sub a diserahkan kepada:
- sesuatu Kementerian atau Jawatan untuk melaksanakan kepentingan tertentu dari Kementerian atau Jawatan itu,
- sesuatu Daerah Swatantra untuk menyelenggarakan kepentingan daerahnya, satu dan lain dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang diadakan oleh Menteri Dalam Negeri.
