PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang PENGUASAAN TANAH-TANAH NEGARA
Pasal 10
BAB 2 — Tentang ketentuan-ketentuan Umum
Ketentuan-ketentuan termaktub dalam Pasal 3 ayat 2, dan Pasal-pasal 5, 6, 8 dan 9 dari PERATURAN PEMERINTAH ini, tidak berlaku bagi tanah-tanah Negara yang penguasaannya diserahkan dengan UNDANG-UNDANG.
