PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang PENGUASAAN TANAH-TANAH NEGARA
Pasal 9
BAB 2 — Tentang ketentuan-ketentuan Umum
(1) Kementerian, Jawatan dan Daerah Swatantra, sebelum dapat menggunakan tanah-tanah Negara yang penguasaannya diserahkan kepadanya itu menurut peruntukannya, dapat memberi izin kepada pihak lain untuk memakai tanah-tanah itu dalam waktu yang pendek. (2) Perizinan untuk memakai tersebut dalam ayat 1 dari pasal ini bersifat sementara dan setiap waktu harus dapat dicabut kembali. (3) Tentang perizinan tersebut dalam ayat 2 di atas, Menteri Dalam Negeri perlu diberitahu.
