PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang PENGUASAAN TANAH-TANAH NEGARA
Pasal 11
BAB 2 — Tentang ketentuan-ketentuan Umum
(1) Tanah yang dibeli atau yang dibebaskan dari hak-hak rakyat oleh sesuatu Kementerian, Jawatan atau Daerah Swatantra untuk penyelenggaraan/pelaksanaan kepentingannya, menjadi tanah Negara pada saat terjadinya pembelian/pembebasan tersebut, dengan pengertian, bahwa penguasaan atas tanah itu, oleh Menteri Dalam Negeri akan diserahkan kepada Kementerian, Jawatan atau Daerah Swatantra yang bersangkutan, setelah diterimanya pemberitaan tentang pembelian/pembebasan dan peruntukan tanah tersebut. (2) Menteri Dalam Negeri memberikan ketentuan-ketentuan umum tentang cara pembelian/pembebasan hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini.
