PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1949 tentang MENGADAKAN BINTANG GERILYA SEBAGAI TANDA JASA
Pasal 6
PRESIDEN dapat menyerahkan haknya untuk menerimakan "Bintang Gerilya" kepada Panglima Besar, Yang selanjutnya dapat menyerahkan hak itu kepada P.T.T.D.T.T.S., dan ini seterusnya kepada Pangilama Divisi/Gubernur Militer.
