PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1949 tentang MENGADAKAN BINTANG GERILYA SEBAGAI TANDA JASA
Pasal 7
Tiap pemberian "Bintang Gerilya" disertai dengan surat pemberian "Bintang Gerilya" menurut contoh termuat dalam surat lampiran II Peraturan ini.
