PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1949 tentang MENGADAKAN BINTANG GERILYA SEBAGAI TANDA JASA
Pasal 5
Yang berhak mengeluarkan dan menerimakan "Bintang Gerilya" ialah PRESIDEN.
Yang berhak mengeluarkan dan menerimakan "Bintang Gerilya" ialah PRESIDEN.