PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1949 tentang MENGADAKAN BINTANG GERILYA SEBAGAI TANDA JASA
Pasal 4
Pemakaian "Bintang Gerilya" hanya diperkenalkan pada waktu menjalankan kewajiban dinas atau pada waktu menghindari pertemuan-pertemuan resmi.
