PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1949 tentang MENGADAKAN BINTANG GERILYA SEBAGAI TANDA JASA
Pasal 3
Cara memakai "Bintang Gerilya" ialah memasangnya ditengah-tengah dada sebelah kiri.
Cara memakai "Bintang Gerilya" ialah memasangnya ditengah-tengah dada sebelah kiri.