PP
PERUBAHAN KEDUA
Pasal 17
(1) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilakukan
setelah Menteri menerima dari bupati/walikota:
- peraturan daerah mengenai APBD kabupaten/kota tahun berjalan;
- peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6); dan
- Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya.
(2) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan
setelah bupati/walikota menerima dari kepala Desa:
- Peraturan Desa mengenai APBDesa tahun anggaran berjalan; dan
- laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap sebelurnnya.
(3) Dalam hat Menteri belum menerima dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau bupati/walikota belum 'merterima ' dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, Menteri atau bupati/walikota mengenakan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran Dana Desa sampai dengan diterimanya dokumen tersebut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi adnrinistratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan
PRESIDE N
REPLIBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 24 di:ubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
