PP
PERUBAHAN KEDUA
Pasal 24
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi
penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota.
(2) Bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi
penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang di bidang dalam negeri, dan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan sebelum penyaluran Dana Desa tahap
berikutnya. (41 Ketentuan lebih ianjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 25 dihapus.
- Ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf d diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
